Home » » Tips Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam Agar menjadi Pasangan Yang Bahagia

Tips Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam Agar menjadi Pasangan Yang Bahagia


Terikatnya hubungan antara  cinta dua orang insan dalam satu buah pernikahan yakni perkara yg amat sangat diperhatikan dalam syariat Islam yg mulia ini. Bahkan kita dianjurkan utk serius dalam permasalahan ini & dilarang menjadikan aspek ini sbg bahan candaan atau bermain.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد : النكاح والطلاق والرجعة




Tiga factor yg seriusnya dianggap memang serius & bercandanya dianggap serius : nikah, cerai & ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Salah satunya karena menikah berarti mengikat seorang utk jadi kawan hidup tak cuma utk satu-dua hri saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Seandainya begitu, ialah salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yg hendak menikah diperintahkan utk berhati-hati, cek & penuh pertimbangan dalam pilih pasangan hidup.


Sungguh sayang, panduan ini telah makin diabaikan oleh rata-rata kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam tindakan maksiat seperti pacaran & semacamnya, maka mereka pula hasilnya menikah dgn kekasih mereka tidak dengan memperhatikan gimana kondisi agamanya. Sebahagian lagi pilih pasangannya cuma bersama pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari perempuan jelita buat dipinang tidak dengan peduli macam mana keadaan agamanya. Sebagian lagi menikah buat menumpuk ketajiran. Mereka juga meminang lelaki atau perempuan yg tajir raya buat memperoleh hartanya. Yg paling baik pasti merupakan apa yg dianjurkan oleh syariat, ialah berhati-hati, cek & penuh pertimbangan dalam pilih pasangan hidup juga menimbang anjuran-anjuran agama dalam pilih pasangan.


Tiap-tiap muslim yg mau beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami & istri bersama kriteria sbg berikut :

1. Tunduk terhadap Allah & Rasul-Nya

Ini merupakan kriteria yg paling penting dari kriteria yg lain. Sehingga dalam pilih calon pasangan hidup, minimal mesti terdapat satu syarat ini. Dikarenakan Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yg paling mulia di antara kalian yaitu yg paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat : 13)

Sedangkan taqwa yaitu menjaga diri dari adzab Allah Ta’ala dgn menjalankan Perintah-Nya & menjauhi Larangan-Nya. Sehingga hendaknya satu orang muslim berjuang buat memperoleh calon pasangan yg paling mulia di sudut Allah, adalah satu orang yg patuh terhadap aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pula menganjurkan pilih istri yg baik agamanya,

تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك


“Wanita kebanyakan dinikahi dikarenakan empat factor : sebab hartanya, sebab kedudukannya, lantaran parasnya & dikarenakan agamanya. Sehingga hendaklah anda memilih perempuan yg keren agamanya (keislamannya). Seandainya tak begitu, niscaya anda bakal merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pula bersabda,

إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير

“Jika datang terhadap kalian satu orang lelaki yg kalian ridhai agama & akhlaknya, sehingga nikahkanlah dia. Seandainya tak, sehingga dapat berjalan fitnah di muka bumi & kerusakan yg agung.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berbicara dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Bila begitu, sehingga ilmu agama merupakan poin utama yg jadi perhatian dalam pilih pasangan. Sebab bagaimanakah bisa saja satu orang akan menjalankan perintah Allah & menjauhi Larangan-Nya, padahal dirinya tak tahu apa saja yg diperintahkan oleh Allah & apa saja yg dilarang Oleh-Nya? & disinilah dimanfaatkan ilmu agama buat mengetahuinya.

Sehingga pilihlah calon pasangan hidup yg mempunyai pemahaman yg baik mengenai agama. Dikarenakan salah satu tanda orang yg dikasih kebaikan oleh Allah yaitu mempunyai pemahaman agama yg baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Orang yg dikehendaki oleh Allah utk mendapat kebaikan dapat dipahamkan kepada ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)


2. Al Kafa’ah (Sekufu)

Yg dimaksud dgn sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- ialah sebanding dalam aspek kedudukan, agama, nasab, hunian & selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah dengan cara syariat menurut mayoritas ulama ialah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan & tugas. (Dinukil dari Arahan Komplit Nikah, perihal. 175). Atau bersama kata lain kesetaraan dalam agama & status sosial. Tidak Sedikit dalil yg menunjukkan tata cara ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ


“Wanita-wanita yg keji buat laki laki yg keji. & laki laki yg keji utk wanita-wanita yg keji pun. Wanita-wanita yg baik utk cowok yg baik. & cowok yg baik buat wanita-wanita yg baik pun.” (QS. An Nur : 26)

Al Bukhari serta dalam kitab shahihnya menciptakan Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam agama) setelah itu di dalamnya terdapat hadits,

تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita rata rata dinikahi dikarenakan empat elemen : lantaran hartanya, lantaran kedudukannya, dikarenakan parasnya & dikarenakan agamanya. Sehingga hendaklah anda memilih dikarenakan agamanya (keislamannya), dikarenakan apabila tak begitu, niscaya anda bakal merugi.
” (HR. Bukhari-Muslim)

Salah satu hikmah dari pedoman ini merupakan kesetaraan dalam agama & kedudukan sosial bakal jadi aspek kelanggengan hunian tangga. Faktor ini diisyaratkan oleh kisah Zaid Badan Intelijen Negara Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seseorang kawan yg paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinikahkan dgn Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab yakni perempuan terpandang & kece, sedangkan Zaid yakni lelaki biasa yg tak gagah. Walhasil, pernikahan mereka juga tak terjadi lama. Seandainya kasus seperti ini berjalan terhadap rekan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih kita?

3. Menyenangkan seandainya dilihat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yg sudah disebutkan, membolehkan kita buat menjadikan aspek fisik juga sebagai salah satu kriteria pilih calon pasangan. Dikarenakan paras yg menawan atau rupawan, pula kondisi fisik yg menarik yang lain dari calon pasangan hidup kita yakni salah satu elemen penunjang keharmonisan hunian tangga. Sehingga pertimbangkan hal itu searah bersama maksud dari pernikahan, adalah buat membuat ketentraman dalam hati.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah merupakan Dia membuat bagimu istri-istri dari jenismu sendiri biar anda merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum : 21)

Dalam satu buah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pula menyebut 4 ciri perempuan sholihah yg salah satunya,

وان نظر إليها سرته

“Jika memandangnya, menciptakan suami suka.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berbicara bahwa sanad hadits ini shahih)

Oleh sebab itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yakni menyaksikan perempuan yg yg hendak dilamar. Maka sang lelaki bakal pertimbangkan perempuan yg yg hendak dilamarnya dari sisi fisik. Layaknya dikala ada seseorang rekan mengabarkan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau dapat melamar satu orang perempuan Anshar. Dirinya shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا

“Sudahkah engkau melihatnya?” Kawan tersebut berbicara, “Belum.” Dia dulu bersabda, “Pergilah kepadanya & lihatlah dirinya, dikarenakan kepada mata beberapa orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)

4. Subur (dapat membuahkan keturunan)

Di antara hikmah dari pernikahan yakni utk menyambung keturunan & memperbanyak jumlah kaum muslimin & memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Dikarenakan dari pernikahan di inginkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yg nantinya jadi beberapa orang yg shalih yg mendakwahkan Islam. Oleh dikarenakan itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan buat pilih calon istri yg subur,

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah perempuan yg penyayang & subur! Sebab saya berbangga dgn sejumlah ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)

Lantaran argumen ini pun sebahagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) dikarenakan didapati suami mempunyai impotensi yg parah. As Sa’di berbicara : “Jika satu orang istri sesudah pernikahan memperoleh suaminya nyata-nyatanya impoten, sehingga dikasih saat selagi 1 thn, kalau tetap dalam kondisi begitu, sehingga pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)” (Perhatikan Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah perihal. 202)

Kriteria khusus buat Pilih Calon Suami


Kusus bagi satu orang muslimah yg hendak pilih calon pendamping, ada satu kriteria yg utama utk diperhatikan. Adalah calon suami mempunyai kebolehan utk berikan nafkah. Dikarenakan berikan nafkah yaitu kewajiban satu orang suami. Islam sudah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak pula ke-2 orangtua dalam nafkah termasuk juga dalam tipe dosa akbar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah satu orang itu berdosa jikalau beliau menyia-nyiakan orang yg jadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berbicara bahwa sanad hadits ini shahih).

Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pula membolehkan bahkan menganjurkan menimbang hal kapabilitas berikan nafkah dalam pilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha :

عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏ : ‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏ : ‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏ : ‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏

“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, dia berbicara : ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu saya berbicara, “Sesungguhnya Abul Jahm & Mu’awiyah sudah melamarku”. Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bicara, “Adapun Mu’awiyah merupakan orang fakir, dirinya tak memiliki harta. Adapun Abul Jahm, dia tak sempat meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu lantaran miskin. Sehingga ini menunjukkan bahwa masalah kekuatan berikan nafkah butuh diperhatikan.

Tetapi kepentingan bakal nafkah ini jangan sampai hingga dijadikan kriteria & maksud penting. Apabila sang calon suami bakal berikan nafkah yg bisa menegakkan tulang punggungnya & keluarganya nanti itu telah mencukupi. Dikarenakan Allah & Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) & qana’ah (menyukuri apa yg dikarunai Allah) pun mencela penghamba & pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة، والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض

“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah & celakalah hamba khamilah. Jikalau dikasih dia suka, tapi bila tak dikasih beliau geram.” (HR. Bukhari).

Terkecuali itu, bukan pula berarti calon suami mesti tajir raya. Lantaran Allah pula menjanjikan pada para lelaki yg miskin yg mau menjaga kehormatannya bersama menikah buat dikasih rizki.

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan nikahkanlah beberapa orang yg tetap membujang di antara kalian. Kalau mereka miskin, Allah dapat berikan kekuatan pada mereka dgn Karunia-Nya.” (QS. An Nur : 32)

Kriteria khusus buat Pilih Istri


Salah satu kebenaran bahwa perempuan mempunyai kedudukan yg mulia dalam Islam yakni bahwa terdapat pedoman utk pilih calon istri bersama lebih selektif. Adalah dgn adanya sekian banyak kriteria kusus utk pilih calon istri. Di antara kriteria tersebut yaitu :

1. Bersedia tunduk terhadap suami

Seseorang suami yaitu pemimpin dalam hunian tangga. Sama Seperti firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

“Kaum pria ialah pemimpin bagi kaum perempuan.” (QS. An Nisa : 34)

Telah sepatutnya satu orang pemimpin utk ditaati. Dikala ketaatan ditinggalkan sehingga hancurlah ‘organisasi’ hunian tangga yg dijalankan. Oleh lantaran itulah, Allah & Rasul-Nya dalam tidak sedikit dalil memerintahkan seseorang istri buat patuh terhadap suaminya, kecuali dalam perkara yg diharamkan. Meninggalkan ketaatan pada suami ialah dosa gede, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar bersama pahala yg amat sangat akbar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seseorang perempuan mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bln Ramadhan, menjaga kemaluannya & menaati suaminya, sehingga dirinya dapat masuk surga dari pintu mana saja yg dirinya inginkan.” (HR. Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)

Sehingga seseorang muslim hendaknya pilih perempuan calon pasangan hidupnya yg sudah menyadari dapat kewajiban ini.

2. Menjaga auratnya & tak memamerkan kecantikannya kecuali terhadap suaminya

Berbusana muslimah yg benar & syar’i merupakan kewajiban tiap-tiap muslimah. Seseorang muslimah yg shalihah pastinya tidak mau melanggar ketetapan ini. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً


“Wahai Nabi katakanlah terhadap istri-istrimu, anak-anak perempuanmu & istri-istri orang mukmin : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruhnya badan mereka.’” (QS. Al Ahzab : 59)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pula mengabarkan dua kaum yg kepedihan siksaannya belum sempat dia perhatikan, salah satunya yaitu perempuan yg memamerkan auratnya & tak berbusana yg syar’i. Dia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا


“Wanita yg berpakaian tetapi (kepada hakikatnya) telanjang yg berlangsung melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tak dapat masuk surga & bahkan mencium wanginya juga tak. Padahal wanginya surga akan tercium dari jarak sekian & sekian.” (HR. Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil yg ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana muslimah yg syar’i di antaranya : menutup aurat dgn sempurna, tak ketat, tak transparan, bukan buat memamerkan kecantikan di depan lelaki non-mahram, tak meniru ciri khas busana non-muslim, tak meniru ciri khas busana cowok, dll.

Sehingga pilihlah calon istri yg menyadari & mendalami aspek ini, adalah para muslimah yg berbusana muslimah yg syar’i.

3. Perawan lebih diutamakan dari janda

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan biar menikahi perempuan yg tetap perawan. Sebab dengan cara umum perempuan yg masihlah perawan mempunyai kelebihan dalam perihal kemesraan & dalam aspek pemenuhan kepentingan biologis. Maka searah dgn salah satu maksud menikah, adalah menjaga dari penyaluran syahawat pada yg haram. Perempuan yg tetap perawan serta rata rata lebih nrimo jikalau sang suami berpenghasilan sedikit. Elemen ini seluruh mampu menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير

“Menikahlah dgn perawan, karena mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih serta-merta hamil, & lebih rela terhadap pemberian yg sedikit.” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al Albani)

Tetapi tak kenapa menikah bersama seseorang janda kalau menonton maslahat yg akbar. Seperti kawan Jabir Badan Intelijen Negara Abdillah radhiyallahu ‘anhu yg menikah dgn janda lantaran dia mempunyai 8 orang adik yg tetap mungil maka membutuhkan istri yg pandai merawat anak mungil, setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)

4. Nasab-nya baik

Dianjurkan terhadap seorang yg hendak meminang seseorang perempuan utk mencari tahu berkaitan nasab (silsilah keturunan)-nya.

Argumen perdana, keluarga mempunyai peran akbar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak & keimanan seorang. Seseorang perempuan yg tumbuh dalam keluarga yg baik lagi Islami umumnya jadi satu orang perempuan yg shalihah.

Argumen ke-2, di warga kita yg masihlah awam terdapat permasalahan pelik menyangkut bersama status anak zina. Mereka beranggapan bahwa bila dua orang berzina, lumayan bersama menikahkan keduanya sehingga selesailah permasalahan. Padahal tak begitu. Dikarenakan dalam ketetapan Islam, anak yg dilahirkan dari hasil zina tak di-nasab-kan terhadap si lelaki pezina, tetapi di-nasab-kan pada ibunya. Berdasarkan hadits,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

“Anak yg lahir yaitu milik pemilik kasur (suami) & pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits yg mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cuma menetapkan anak tersebut di-nasab-kan terhadap orang yg berstatus suami dari si perempuan. Me-nasab-kan anak zina tersebut pada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.

Konsekuensinya, anak yg lahir dari hasil zina, kalau dirinya wanita sehingga suami dari ibunya tak boleh jadi wali dalam pernikahannya. Seandainya beliau jadi wali sehingga pernikahannya tak sah, seandainya pernikahan tak sah dulu berhubungan intim, sehingga sama bersama perzinaan. Iyyadzan billah, kita berlindung terhadap Allah dari kejadian ini.

Oleh dikarenakan itulah, seseorang lelaki yg hendak meminang perempuan terkadang butuh utk memeriksa nasab dari calon pasangan.

Begitu sekian banyak kriteria yg butuh dipertimbangkan oleh seseorang muslim yg hendak menapaki tangga pernikahan. Nasehat kami, tidak hanya laksanakan business buat pilih pasangan, jangan sampai lupa bahwa hasil akhir dari segala bisnis ada di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Sehingga sepatutnya janganlah meninggalkan doa pada Allah Ta’ala biar dipilihkan calon pasangan yg baik. Salah satu doa yg dapat dilakukan ialah bersama jalankan shalat Istikharah. Sama Seperti hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara,

إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل : ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”

“Jika kalian merasa gelisah pada satu buah perkara, sehingga shalatlah dua raka’at setelah itu berdoalah : ‘Ya Allah, saya beristikharah kepadamu dgn Ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Mudah-mudahan Tulisan Ini Berguna Utk anda semua kaum muslim dan muslimah & Mudah-mudahan Bermanfaat Buat Kehidupan Di Dunia Ataupun Diakhirat. Amin.

Sumber : www.muslim.or.id
Thanks for reading Tips Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam Agar menjadi Pasangan Yang Bahagia

« Previous
« Prev Post
Oldest

0 komentar:

Posting Komentar